Kategori Informasi Publik
BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN KETUA MAHKAMAH AGUNG RI
NOMOR : 1-144/KMA/SK/I/2011
TANGGAL : 05 JANUARI 2011
KATEGORI INFORMASI
Kategori informasi dalam pelayanan Pengadilan terdiri dari:
- Informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat dan dapat diakses oleh publik; dan
- Informasi yang dikecualikan.
A. 1. Informasi yang Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Pengadilan
- Informasi Profil dan Pelayanan Dasar Pengadilan
- Fungsi, tugas dan yurisdiksi Pengadilan;
- Struktur organisasi Pengadilan;
- Alamat, telepon, faksimili, dan situs resmi Pengadilan;
- Daftar nama pejabat dan hakim di Pengadilan;
- Profil singkat pejabat struktural; dan
- Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di Pengadilan tersebut yang telah diverifikasi dan dikirimkan oleh KPK.
- Prosedur beracara untuk setiap jenis perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan.
- Biaya yang berhubungan dengan proses penyelesaian perkara serta seluruh biaya hak-hak kepaniteraan lain sesuai dengan kewenangan, tugas dan kewajiban Pengadilan.
- Agenda sidang pada Pengadilan Tingkat Pertama.
A.2. Informasi Berkaitan dengan Hak Masyarakat
- Hak-hak para pihak yang berhubungan dengan peradilan, antara lain hak mendapat bantuan hukum, hak atas biaya perkara cuma-cuma, serta hak-hak pokok dalam proses persidangan.
- Tata cara pengaduan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim dan Pegawai;
- Hak-hak pelapor dugaan pelanggaran Hakim dan Pegawai.
- Tata cara memperoleh pelayanan informasi, tata cara mengajukan keberatan terhadap pelayanan informasi serta nama dan nomor kontak pihak-pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan informasi dan penanganan keberatan terhadap pelayanan informasi.
- Hak-hak pemohon informasi dalam pelayanan informasi.
- Biaya untuk memperoleh salinan informasi.
A.3. Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan dan Kinerja Pengadilan
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan Pengadilan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Nama program dan kegiatan;
- Penanggungjawab, pelaksana program dan kegiatan serta nomor telepon dan/atau alamat yang dapat dihubungi;
- Target dan/atau capaian program dan kegiatan;
- Jadwal pelaksanaan program dan kegiatan;
- Sumber dan jumlah anggaran yang digunakan, yang setidaknya meliputi Daftar Isian Penggunaan Anggaran (DIPA), dokumen anggaran lainnya seperti rincian DIPA, rencana kerja anggaran, proposal, dan sebagainya.
- Ringkasan Laporan Akuntablitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
- Ringkasan laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Rencana dan laporan realisasi anggaran; dan
- Neraca laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
- Ringkasan daftar aset dan inventaris.
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait.
A.4. Informasi Laporan Akses Informasi
Ringkasan laporan akses informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Jumlah permohonan informasi yang diterima;
- Waktu yang diperlukan dalam memenuhi setiap permohonan informasi;
- Jumlah permohonan informasi yang dikabulkan baik sebagian atau seluruhnya dan permohonan informasi yang ditolak; dan
- Alasan penolakan permohonan informasi.
A.5. Informasi Lain
Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Pengadilan.
B. Informasi Wajib Diumumkan Secara Berkala oleh Mahkamah Agung
- Informasi tentang penerimaan calon pegawai, calon hakim dan/atau kebutuhan calon hakim agung, yang sekurang-kurangnya berisi:
- Adanya penerimaan;
- Tata cara pendaftaran;
- Biaya yang dibutuhkan;
- Daftar posisi yang disediakan, jumlah formasi yang dibutuhkan, tahapan seleksi, serta persyaratan dan kualifikasinya;
- Tahapan dan waktu proses rekrutmen;
- Komponen dan standar nilai kelulusan; dan
- Daftar calon yang telah lulus seleksi pada tahap tertentu dalam hal seleksi lebih dari satu tahap dan daftar yang diterima.
- Daftar rancangan dan tahap pembentukan Peraturan Mahkamah Agung;
- Yurisprudensi Mahkamah Agung;
- Putusan Mahkamah Agung;
- Laporan Tahunan Mahkamah Agung;
- Rencana Strategis Mahkamah Agung.
C. Informasi yang Wajib Tersedia setiap Saat dan Dapat Diakses oleh Publik Pengadilan wajib mengelola dan memelihara jenis-jenis informasi di bawah ini untuk memastikan bahwa informasi tersebut tersedia dan dapat diakses oleh masyarakat setiap saat.
C.1. Umum
- Seluruh informasi lengkap yang termasuk dalam kategori informasi yang wajib diumumkan secara berkala oleh Pengadilan dan Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud bagian II.A dan II.B di atas.
- Daftar Informasi Publik yang sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor;
- Ringkasan isi informasi;
- Pejabat atau unit/satuan kerja yang menyediakan informasi;
- Penanggungjawab pembuatan atau penerbitan informasi;
- Waktu dan tempat pembuatan informasi;
- Bentuk informasi yang tersedia (cetak atau elektronik); dan
- Jangka waktu penyimpanan atau retensi arsip.
- Daftar sebagaimana dimaksud butir 2 tidak boleh memuat informasi yang dikecualikan.
- Format Daftar Informasi Publik dapat dilihat dalam Lampiran II.
C.2. Informasi tentang Perkara dan Persidangan
- Seluruh putusan dan penetapan Pengadilan, baik yang telah berkekuatan hukum tetap maupun yang belum berkekuatan hukum tetap (dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik, bukan salinan resmi).
- Informasi dalam Buku Register Perkara.
- Data statistik perkara, antara lain; jumlah dan jenis perkara.
- Tahapan suatu perkara dalam proses penanganan perkara.
- Laporan penggunaan biaya perkara.
C.3. Informasi tentang Pengawasan dan Pendispilinan
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan pengawas atau yang dilaporkan oleh masyarakat serta tindaklanjutnya.
- Langkah yang tengah dilakukan Pengadilan dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran yang dilakukan Hakim atau Pegawai yang telah diketahui publik (sudah dimuat dalam media cetak atau elektronik).
- Jumlah Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin beserta jenis pelanggaran dan jenis hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Inisial nama dan unit/satuan kerja Hakim atau Pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin, jenis pelanggaran dan bentuk hukuman disiplin yang dijatuhkan.
- Putusan Majelis Kehormatan Hakim.
C.4. Informasi tentang Peraturan, Kebijakan dan Hasil Penelitian
- Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan.
- Naskah seluruh Peraturan Mahkamah Agung, Keputusan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dan Surat Edaran Mahkamah Agung yang telah disahkan atau ditetapkan yang mengikat dan/atau berdampak penting bagi publik, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:
- Dokumen pendukung seperti naskah akademis, kajian atau pertimbangan yang mendasari terbitnya peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal dokumen tersebut memang dipersiapkan;
- Masukan-masukan dari berbagai pihak atas usulan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut, dalam hal tersedia;
- Risalah rapat dari proses pembentukan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut dalam tahap setelah draft awal sudah siap disikusikan secara lebih luas;
- Rancangan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut; dan
- Tahap perumusan peraturan, keputusan atau kebijakan tersebut.
- Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan.
- Rencana strategis dan rencana kerja Pengadilan.
- Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan.
- Informasi dan kebijakan yang disampaikan oleh pejabat Pengadilan dalam pertemuan yang terbuka untuk umum.
C.5. Informasi tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian dan Keuangan
- Pedoman pengelolaan organisasi, administrasi, personel dan keuangan Pengadilan.
- Standar dan Maklumat Pelayanan Pengadilan.
- Profil Hakim dan Pegawai yang meliputi:
- Nama;
- Riwayat pekerjaan;
- Posisi;
- Riwayat pendidikan; dan
- Penghargaan yang diterima.
- Data statistik kepegawaian, yang meliputi, antara lain, jumlah, komposisi dan penyebaran Hakim dan pegawai.
- Anggaran pengadilan maupun unit pelaksana teknis serta laporan keuangannya.
- Surat-surat perjanjian yang dibuat Pengadilan dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
- Surat menyurat pimpinan atau pejabat Pengadilan dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya, kecuali yang bersifat rahasia.
- Agenda kerja pimpinan Pengadilan atau satuan kerja.
C.6. Informasi Lain
- Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses pemohon adalah informasi selain yang disebutkkan dalam bagian II.A, II.B dan II.C yang:
- Tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan (bagian II.D), yakni setelah dilakukan uji konsekuensi sebagaimana dimaksud bagian II.D butir 1;
- Telah dinyatakan sebagai informasi yang dapat diakses berdasarkan keputusan Atasan PPID, PPID, putusan Komisi Informasi dan/atau putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pemohon informasi yang merupakan calon Hakim atau calon pegawai dapat meminta informasi mengenai hasil penilaian dari setiap tahapan seleksi proses penerimaan Hakim dan/atau pegawai.
- Para pihak berperkara atau kuasanya dapat meminta informasi mengenai Berita Acara Sidang dan surat-surat yang diajukan dalam persidangan.
D. Informasi yang Dikecualikan
- Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji konsekuensi, dianggap sebagai:
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
- Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang;
- Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
- Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan kebijakan; dan
- Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
- Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
- Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
- Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
- DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
- Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
- Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
- Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
- Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
- Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.
DAFTAR INFORMASI PUBLIK
No. |
Nama Informasi |
Unit Kerja Penyedia Informasi |
Penanggung Jawab |
Bentuk Informasi |
Sub Bagian Umum |
||||
1. |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
|
2. |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
|
3. |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
|
4. |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
|
5. |
Struktur Organisasi |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy/hardcopy |
6. |
Wilayah Yuridiksi |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
7. |
Fasilitas Pengadilan |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
8. |
Daftar Aset dan Inventaris |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
9. |
Informasi Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
10. |
Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
11. |
Berita Kegiatan Pengadilan |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
12. |
Galeri Foto kegiatan Pengadilan |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
13. |
Pengumuman |
Sub Bagian Umum |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy |
Sub Bagian Keuangan |
||||
14. |
Rencana Realisasi Anggaran |
Sub Bagian Keuangan |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy/hardcopy |
15. |
Laporan Realisasi Anggaran |
Sub Bagian Keuangan |
Kasub Bag Umum dan Keuangan |
Softcopy/hardcopy |
|
||||
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
||||
16. |
Profil Singkat Pejabat Struktural, Hakim dan Pegawai |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Softcopy/hardcopy |
17. |
Data Hakim dan Pegawai |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Softcopy/hardcopy |
20. |
Informasi Mengenai Pengawasan dan Kedisiplinan |
Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Kasub Bag Kepegawaian, Organisasi dan Tatalaksana |
Softcopy |
|
||||
Kepaniteraan Pidana |
||||
21. |
Agenda Sidang |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy |
22. |
Prosedur Beracara Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy |
23. |
Prosedur Mengajukan Upaya Hukum Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy |
24. |
Tahapan Perkara Pidana dalam Proses Penanganan Perkara yang diaplikasikan dalam aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy |
25. |
Informasi dalam Buku Register Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
26. |
Informasi Hakim Wasmat |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy |
27. |
Informasi dalam buku register Wasmat |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
hardcopy |
28. |
Data Statistik Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
29. |
Data Klasifikasi Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
30. |
Data Keuangan Perkara Pidana Singkat |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
31. |
Data Perkara Pidana yang Dimohonkan Upaya Banding |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
32. |
Putusan Perkara Pidana |
Kepaniteraan Pidana |
Panmud Pidana |
Softcopy/hardcopy |
|
||||
Kepaniteraan Perdata |
||||
33. |
Agenda Sidang |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy |
34. |
Prosedur Beracara Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy |
35. |
Prosedur Pengajuan Upaya Hukum Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
36. |
Panjar Biaya Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
37. |
Biaya Panggilan dan Pemberitahuan |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
38. |
Penggunaan Biaya Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
|
39. |
Tahapan Perkara Pidana dalam Proses Penanganan Perkara yang diaplikasikan Dalam Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy |
40. |
Informasi dalam Buku Register Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
hardcopy |
41. |
Prosedur Mediasi |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy |
42. |
Daftar Mediator |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
43. |
Data Statistik Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
44. |
Data Klasifikasi Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
45. |
Data Keuangan Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
46. |
Data Perkara Perdata yang Dimohonkan Upaya Banding |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
47. |
Putusan dan Penetapan Perkara Perdata |
Kepaniteraan Perdata |
Panmud Perdata |
Softcopy/hardcopy |
|
||||
Kepaniteraan Hukum |
||||
48. |
Hak-Hak yang Berhubungan dengan Antara Lain Hak Mendapat Bantuan Hukum, Hak Atas Biaya Perkara Cuma- Cuma, serta Hak-Hak Pokok Dalam Proses Persidangan |
Kepaniteraan Hukum |
Panmud Hukum |
Softcopy |
49. |
Tata Cara Pengaduan Dugaan Pelanggaran yang Dilakukan Hakim dan Pegawai serta Pelayanan Pengadilan |
Kepaniteraan Hukum |
Panmud Hukum |
Softcopy |
50. |
Hak-Hak Pelapor Pengaduan Dugaan Pelanggaran Hakim dan Pegawai serta Pelayanan Pengadilan |
Kepaniteraan Hukum |
Panmud Hukum |
Softcopy |
51. |
Perjanjian Kerja Sama antara Pengadilan Negeri Metro dengan Kantor Advokat & Konsultan Hukum Tentang Penyediaan Pemberi Bantuan Hukum Pada Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Negeri Metro. |
Kepaniteraan Hukum |
Panmud Hukum |
Softcopy/hardcopy |
52. |
Laporan Tahunan |
Kepaniteraan Hukum |
Panmud Hukum |
Softcopy/hardcopy |
|
||||
Sekretaris |
||||
53. |
DIPA (Daftar Isian Pengguna Anggaran) |
Kesekretariatan |
Sekretaris |
Softcopy/hardcopy |
54. |
Program Kerja dan Kegiatan |
Kesekretariatan |
Sekretaris |
Softcopy/hardcopy |
55. |
LAKIP |
Kesekretariatan |
Sekretaris |
Softcopy/hardcopy |
56. |
SOP (Standard Operational Procedure) |
Kepaniteraan, Kesekretariatan |
Sekretaris |
Softcopy/hardcopy |
|
||||
TIM TI/Pelayanan Informasi |
||||
57. |
Maklumat Pelayanan Pengadilan |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy/hardcopy |
58. |
Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi, Tata Cara Mengajukan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi Serta Nama dan Nomor Kontak Pihak-Pihak yang Bertanggung jawab Atas Pelayanan Informasi dan Penanganan Keberatan Terhadap Pelayanan Informasi |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy |
59. |
Hak-Hak Pemohon Informasi Dalam Pelayanan Informasi |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy |
60. |
Biaya untuk Memperoleh Salinan Informasi |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy/hardcopy |
61. |
Laporan Pelayanan Informasi |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy/hardcopy |
62. |
Daftar Informasi Publik |
TIM TI/Pelayanan Informasi |
Petugas Informasi |
Softcopy |
Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas