Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Pelaksanaan Sidang di tempat dalam Operasi Yustisi Pengawasan Masker

Salah satu upaya untuk meminimalisir penyebaran pandemi covid 19, pemerintah daerah kabupaten jember telah menetapkan protokol kesehatan untuk masyarakat jember sebagaimana ditetapkan dan diberlakukan dalam Pergub Jatim No.53 Tahun 2020. Untuk kepentingan tersebut, Ketua PN.Jember, Kepala Kejari Jember, Kapolres Jember, Komandan Kodim Jember dan Pemda Jember, secara koordinatif dan kontinu menyelenggarakan operasi yustisi untuk menindak secara hukum atas pelanggaran masyarakat dan aparat yang tidak menggunakan masker penutup hidung dan mulut di tempat Umum atau keramaian. Bahwa tujuan operasi tersebut agar masyarakat jember secara langsung atau tidak langsung dapat menumbuhkan kesadaran untuk membiasakan pemakaian masker di tempat umum atau keramaian termasuk perkantoran, guna menghindari penularan dan penyebaran covid 19 di dalam masyarakat itu sendiri. Bahwa operasi tersebut dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 14 September 2020 di area Pasar Tanjung, disidangkan oleh 2 (dua) orang hakim yaitu Jamuji, SH dan Suwarjo, SH, dibantu oleh Dion Pramesti, SH.MH dan Rian Afrilyansyah, SH selaku Panitera Pengganti atas 47 (empat puluh tujuh) perkara pelanggaran dengan pidana berupa kerja sosial membersihkan tempat atau fasilitas umum.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas