Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
         

 

Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Terintegrasinya Inovasi Layanan dan Informasi Kepada Desa atau disingkat TILIK Desa adalah suatu program yang mengintegrasikan aplikasi peradilan, inovasi layanan dan media informasi dalam satu aplikasi dengan mengedepankan kerjasama dan sinergitas antara PN Jember Kelas 1 A dengan stakeholder terkait dalam rangka mendekatkan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat
Tilik Desa Pengadilan Negeri Jember

Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online, Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik, dan Persidangan yang dilakukan secara Elektronik. e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan) e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online) e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online) e-Litigation (Persidangan secara online)
Aplikasi Sistem Pengadilan Online ( E-Court )

ERATERANG

Surat Keterangan Online

Aplikasi Surat Keterangan Elektronik (eraterang) dibuat dengan tujuan untuk mempermudah masyarakat pengguna layanan pengadilan dalam melakukan permohonan Surat Keterangan di Pengadila
Surat Keterangan Online

JEASIE

Merupakan aplikasi asisten elektronik yang membantu masyarakat mencari informasi yang murah dan melayani tanpa batas waktu. Aplikasi itu adalah asisten virtual yang terintegrasi dengan WhatsApp yang dinamakan JEASIE (JEmber Asisten Sistem Informasi Elektronik). Informasi yang disediakan diantaranya adalah informasi mengenai informasi terkait statistik perkara, informasi terkait tata cara berperkara,informasi perkara, informasi sisa panjar, informasi terkait permohonan surat keterangan, profil dan anggaran di Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.
JEASIE

Nomor Pengaduan

Nomor Pengaduan

Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum telah memberikan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu dengan hasil A Excelent kepada Pengadilan Negeri Jember yang diserahkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, Yang Mulia Prof Dr M Hatta Ali, SH, MH, dan Dirjen Badilum, Dr Herri Swantoro, SH, MH. pada hari Senin tanggal 24 Juli 2017, di Pendopo Sabha Swagata Blambangan di Banyuwangi.
Penyerahan Sertifikat Akreditasi Penjaminan Mutu

Template Website ini merupakan standarisasi website untuk seluruh badan peradilan di bawah naungan Mahkamah Agung

Pelantikan Jurusita Pengganti

 Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jember Kelas IA sesuai Surat persetujuan pengangkatan Jurusita Pengganti a.n. Farrah Eka Hardiani, S.H. Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 1243/DJU/SK/KP00.3/12/2020 tanggal 14 Desember 2020, maka pada hari Senin tanggal 25 Januari 2021 digelar Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti atas nama Ibu Farrah Eka Hardiani, S.H. yang sebelumnya menjabat sebagai Staf Pengadilan Negeri Jember Kelas IA.

 Ketua Pengadilan Negeri Jember Kelas IA, Bapak Marolop Simamora, S.H., M.H. dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada Ibu Farrah Eka Hardiani, S.H. yang sudah dilantik menjadi bagian Jurusita Pengganti dari Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dan berharap agar Ibu Farrah Eka Hardiani, S.H. dapat memberikan ilmu pengetahuannya kepada Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dan masyarakat  Jember serta dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jember Kelas IA. Serta  senantiasa menjaga kinerja profesionalisme dalam mewujudkan visi misi Mahkamah Agung dalam Menuju Peradilan yang  Agung.

 Acara Pengambilan Sumpah Jabatan Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Jember Kelas IA dimasa pandemi ini dihadiri perwakilan dari Pengadilan Negeri Jember Kelas IA  yang terdiri dari Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Panitera Muda dan Kepala Sub Bagian dengan peraturan social distancing.

Acara berjalan dengan lancar dan penuh khidmat, ditutup dengan do’a dan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat kepada Ibu Farrah Eka Hardiani, S.H.


SOCIAL MEDIA

  Youtube PN JEMBER     

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas