Pendaftaran Legalisasi Surat Kuasa

TATA CARA PELAKSANAAN

PENDAFTARAN LEGALISASI SURAT KUASA

  1. Kuasa Hukum mengajukan permohonan legalisasi dengan membawa /menunjukkan:
  • Surat kuasa asli dan 3 lembar salinan
  • Kartu Advokat asli dan 1 lembar salinan
  1. Semua dokumen diberikan ke petugas Kepaniteraan Hukum untuk diperiksa dan diproses.
  2. Proses legalisasi memakan waktu 1- 2 hari
  3. Membayar biaya administrasi sebesar Rp.5.000