Info Delegasi
Pengadilan Tinggi
Logo Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Mahkamah Agung Republik Indonesia

Pengadilan Negeri Jember Kelas 1A

Jl. Kalimantan No 3 Jember Telp. 0331-337471 (ext) Fax. 0331-335845

Email : pn.jember@yahoo.co.id

Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Pengadilan Negeri Jember. | 1. Pengadilan Negeri Jember tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara. | 2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui Pengadilan Negeri Jember. | 3. Pengadilan Negeri Jember akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan. | 4. Cek info perkara Anda hanya di: https://sipp.pn-jember.go.id/

Logo Artikel

10 LAYANAN HUKUM

Salinan Putusan

Terdapat beberapa hal yang perlu diketahui untuk memperoleh salinan putusan :

  1. File salinan putusan perkara e-litigasi (yang telah ditandatangani secara elektronik), diunduh oleh para pihak di e-Court.
  2. Untuk melihat putusan/penetapan secara online, silahkan dilihat pada Direktori Putusan Pengadilan Negeri Jember

1. e-Litigasi

Khusus untuk Perkara e-Litigasi :

Salinan Putusan (yang telah ditandatangani secara elektronik) dapat diunduh langsung pada e-Court.

Pembayaran biaya PNBP Salinan Putusan melalui e-Court menggunakan sistem rekening virtual (Virtual Account).

Satu kali pembayaran hanya untuk satu kali unduhan Salinan Putusan.

2. Non e-Litigasi

Untuk mendapatkan Salinan Putusan yang diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jember, dapat dilakukan dengan cara :

  1. Datang langsung ke meja pelayanan PTSP Hukum;
  2. Sampaikan ke petugas terkait Salinan Putusan

Biaya PNBP : Rp. 10.000,- (Sepuluh ribu rupiah)

 

Cara cek Keaslian Salinan Putusan

Untuk mengecek keaslian salinan putusan, dapat dilakukan dengan cara :

1. e-Litigasi

Untuk mengecek keaslian file salinan putusan yang telah ditandatangani secara elektronik, unggah/upload file salinan putusan tersebut ke https://tte.kominfo.go.id/

2. Non e-Litigasi

Untuk mengecek keaslian salinan putusan, ikuti langkah-langkah berikut


Persyaratan Pembuatan Surat Keterangan

Seluruh warga wilayah hukum kabupaten Jember dapat mengajukan permohonan pembuatan surat keterangan secara online di website eraterang ( https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/ ) atau ke Meja PTSP Hukum di ruang PTSP Pengadilan Negeri Jember; dan sehubungan dengan rilisnya PP Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan, pada lampiran poin IVe bahwa 'Akta/Surat Keterangan Asli yang Dibuat di Kepaniteraan di Luar Perkara' memiliki tarif PNBP Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah), maka pemohon diwajibkan membayar PNBP dengan nilai tersebut untuk setiap surat keterangan.

Data permohonan surat keterangan akan diproses setelah pemohon datang membawa seluruh syarat dan kelengkapan ke Pengadilan Negeri Jember.

Syarat dan kelengkapan yang harus dibawa adalah sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana:
  a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  b. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  c. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  d. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  e. Fotocopy KTP
  f. Fotocopy KK
  g. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  h. Foto Berwarna:
    - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  i. Fotocopy SKCK Legalisir
 
2. Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya:
  a. Alamat email, dan telah terdaftar dan mengajukan surat keterangan melalui eraterang (http://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id/)
  b. Biaya PNBP Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
  c. Pengisian Formulir/Surat Permohonan (diperoleh melalui pendaftaran di eraterang)
  d. Pengisian Surat Pernyataan ( unduh ) dengan materai Rp. 10.000,-
  e. Fotocopy KTP
  f. Fotocopy KK
  g. Fotocopy Ijazah Terakhir legalisir
  h. Foto Berwarna:
    - Untuk Persyaratan Advokat / Bawaslu Foto 4×6 (2 Foto)
    - Untuk Persyaratan Calon Legislatif 4×6 (4 Foto)
    - Untuk Persyaratan Walikota 4×6 (6 Foto)
  i. Fotocopy SKCK Legalisir

 

 

 

 

 



Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas